Ternyata Anda bisa menghentikan pengiriman SMS seperti itu ke nomor Anda dengan cara memblokirnya. Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan caranya, sebagaimana tertera berikut:
1. TELKOMSEL Format SMS : penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.
2. XL Format SMS :
Lapor#Nomor yg di gunakan utk menipu#kasus yg di keluhkan lalu krm ke 5883.
3. INDOSAT Format SMS : SMS(spasi)Nomor pengirim SMS penipuan(spasi)isi SMS penipuan, kirim ke 726.
Jika sudah lebih dari dua orang melaporkan SMS penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini gratis.
Jika mengalami penipuan dalam “Transaksi ONLINE” cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke e-mail : “cybercrime@polri.go.id” .
Polri akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu dan melacak keberadaannya untuk ditindak sesuai hukum
No comments:
Post a Comment